JANGAN PERMAINKAN RAKYAT HINGGA MASUK PENJARA
04-06-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono meminta kasus penahanan Prita Mulyasari perlu dibuka apakah ada permainan di balik kasus itu sehingga tidak berbuat-semena terhadap rakyat. “ Jangan mempermainkan rakyat sehingga dengan mudah masuk pernjara,†tandas Agung Laksono di Gedung DPR Kamis (4/6) menanggapi kasus pengiriman email yang berujung nasib masuk penjara.
Pimpinan Dewan ini mempertanyakan adanya permainan yang tidak sehat di belakang penahanan Prita Mulyasari. Dia menengarai banyak kesimpangsiuran dalam kasus Prita.
Kasus yang pertama terjadi dalam sejarah pemuatan berita lewat dunia maya ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Dari Presiden SBY, Wapres Yusuf Kalla hingga Cawapres Megawati yang langsung mengunjungi Prita di LP Wanita Tangerang. Begitu pula dukungan dari face book yang bersimpati akan nasib seorang yang mau mengungkap ketidakadilan oleh Rumah Sakit Omni Internasional di Tangerang,namun berujung ke jeruji tahanan.
Belakangan, dalam kasus ini terjadi kesimpangsiuran yang seharusnya tidak terjadi dalam peradilan. Ada yang menilai jaksa tidak professional karena penyidik tidak meminta dipenjarakan, namun nyatanya Prita ditahan hingga tiga pecan.
Untuk itu Ketua DPR meminta dibuka semua, kenapa kesimpangsiuran bahwa ternyata penyidik tidak meminta agar Prita penjarakan. “ Kasus ini harus dibuka untuk menyelamatkan nasib manusia terkait dengan HAM,†tegasnya.
Dia juga mengeluhkan koordinasi antar penyidik saat menangani masalah Prita. Hal ini menimbulkan dugaan tidak baik terhadap mekanisme peradilannya.
"Kalau melihat penyidik tidak tahu menahu itu menimbulkan dugaan-dugaan, ini tentu harus diselidiki," papar dia.
Menurut Agung, siapa pun boleh menyampaikan pendapatnya. Karenanya diingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan kekuasaan dalam peradilan.
"Tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, itu perlu pembuktian, jangan sampai menggunakan kekuasaan," tegasnya.
Ketua Dewan juga meminta aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas insiden penahanan tersangka pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari. Apakah itu pihak kepolisian, kejaksaan, atau bahkan pihak pelapor.
"Mengapa sampai ada perintah penahanan padahal penyidik tidak merekomendasikan. Tentunya harus ada yang bertanggung jawab," ujarnya lagi.
Untuk itu, Agung mendesak agar ada upaya pengusutan terhadap insiden penahanan Prita. Hal itu diperlukan untuk mengeliminir adanya dugaan-dugaan unsur kesengajaan.
"Apakah ada permainan dalam kasus ini atau tidak? Tapi yang penting jangan ada abuse of power," ungkap Agung menambahkan. (mp)